Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jaksel Dibatalkan
"Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," kata Usman.
Klaim Kerugian Miliaran Dinilai Tak Terbukti
Usman juga menyoroti klaim kerugian miliaran rupiah yang sebelumnya diajukan oleh Reza Gladys dan suaminya dalam perkara tersebut.
Dia mengatakan majelis hakim tingkat banding menilai klaim kerugian tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat. Bahkan, menurut Usman, kerugian yang dimaksud dinilai tidak pernah terjadi.
"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dibatalkan berarti Nikita menang," katanya.
Putusan yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2026 itu pun menjadi kabar baik bagi Nikita Mirzani setelah sebelumnya harus menghadapi gugatan di pengadilan.