Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Tantang Giorgio Antonio Ambil Langkah Hukum jika Merasa Difitnah soal Utang Rp200 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jaksel Dibatalkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:06:00 WIB
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jaksel Dibatalkan
Nikita Mirzani dilaporkan memenangkan gugatan banding dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Nomor 1000 melawan Reza Gladys.  (Foto: Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," kata Usman.

Klaim Kerugian Miliaran Dinilai Tak Terbukti

Usman juga menyoroti klaim kerugian miliaran rupiah yang sebelumnya diajukan oleh Reza Gladys dan suaminya dalam perkara tersebut.

Dia mengatakan majelis hakim tingkat banding menilai klaim kerugian tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat. Bahkan, menurut Usman, kerugian yang dimaksud dinilai tidak pernah terjadi.

"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dibatalkan berarti Nikita menang," katanya.

Putusan yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2026 itu pun menjadi kabar baik bagi Nikita Mirzani setelah sebelumnya harus menghadapi gugatan di pengadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut