Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda
Advertisement . Scroll to see content

Nindy Ayunda Diperiksa Hampir 11 Jam terkait Kasus Dito Mahendra, Dicecar 20 Pertanyaan

Jumat, 26 Mei 2023 - 22:00:00 WIB
Nindy Ayunda Diperiksa Hampir 11 Jam terkait Kasus Dito Mahendra, Dicecar 20 Pertanyaan
Penyanyi Nindy Ayunda rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra, Jumat (26/5/2023). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Nindy Ayunda rampung menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri dalam perkara dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait kasus senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Nindy diperiksa hampir 11 jam.

Berdasarkan pantauan, Nindy Ayunda bersama kuasa hukumnya keluar ruangan pemeriksaan pada pukul 21.29 WIB. Kekasih Dito Mahendra itu datang menjalani pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB. 

Kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede menyebut kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait perkara merintangi penyidikan kasus Dito Mahendra. 

"Sekitar 20 pertanyaan," kata Daniel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini. 

"Sejak tanggal 20 Mei 2023 penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara. Penyidik sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro terpisah.

Penyidikan tersebut, kata Djuhandhani berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP.

Diketahui, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra pada Jumat (19/5/2023). Dari penggeledahan itu, aparat kembali menemukan sejumlah senjata api dan barang bukti lain. Semua langsung disita.

Dua rumah itu di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum. 

Nama Dito sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena hingga kini tak kunjung memenuhi panggilan polisi. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut