JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat (26/5/2023). Dia diperiksa sebagai saksi perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Nindy tiba di gedung Bareskrim didampingi penasihat hukumnya. Dia tidak berbicara banyak saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
"Siap (diperiksa), Insya Allah," kata Nindy sembari masuk ke dalam gedung Bareskrim.
Bareskrim tengah mengusut pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya.
Penyidikan ini berdasarkan Pasal 221 KUHP. Bunyinya, pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News