Novel Baswedan Kritik Amnesti dan Abolisi untuk Kasus Korupsi, Singgung Kejahatan Serius
JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa dengan pemberian amnesti dan abolisi kepada terdakwa atau terpidana kasus korupsi. Dia menegaskan, korupsi adalah kejahatan serius.
"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara," kata Novel dalam akun X-nya @nazaqistsha, dikutip Sabtu (2/8/2025).
Dia menilai, penyelesaian perkara korupsi secara politis akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Terlebih jika hal tersebut dilakukan di tengah maraknya praktik korupsi.
"Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas. Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK)," ujarnya.
"Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," sambungnya.