Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin
Advertisement . Scroll to see content

Nurhadi dan Menantu Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa KPK Langsung Nyatakan Banding

Rabu, 10 Maret 2021 - 23:03:00 WIB
Nurhadi dan Menantu Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa KPK Langsung Nyatakan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Foto: Ariedwi Satrio).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, kata dia ada juga mengenai uang pengganti, dalam tuntutan dibebankan terdakwa untuk bayar Rp83 miliar. Sementara dalam putusan hakim tidak mengabulkan uang pengganti.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nurhadi maupun Rezky, jauh dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah 2/3 dari tuntutan jaksa.

"Itu juga jadi pertimbangan kami karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut