Eks Pejabat MA Zarof Ricar Cabut Keterangan di BAP Kasus TPPU, Ngaku Stres
JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mencabut dua keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa produser film Sang Pengadil, Agung Winarno. Hal itu disampaikannya saat dihadirkan menjadi saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut, Senin (26/10).
Keterangan pertama yang dicabut ialah mengenai kepemilikan mobil Alphard. Dia mengaku bahwa mobil itu memang merupakan milik anaknya.
Zarof mengatakan, usai diperiksa penyidik, anaknya mendatangi dirinya di lembaga pemasyarakat (lapas). Di saat itulah anaknya mengingatkan dirinya bahwa mobil Alphard yang belakangan disita itu milik anaknya.
"Nah, itu kan nama saya, nama saya, saya lupa kalau itu bukan mobil saya lagi," ujar Zarof.
Selain kepemilikan Alphard, Zarof turut mencabut keterangan tentang uang di acara ulang tahun Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pemberian Agung Winarno. Zarof saat itu mengakui uang itu demi melindungi anaknya.