Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Serahkan Keputusan Pembahasan RPP Gaji Pimpinan ke Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Nurul Ghufron: KPK Penegak Hukum, Bukan Pembuat Hukum

Selasa, 17 September 2019 - 16:14:00 WIB
Nurul Ghufron: KPK Penegak Hukum, Bukan Pembuat Hukum
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 (dari kiri) Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar, menyapa anggota DPR saat menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Pimpinan KPK terpilih di Kompleks Parlemen,
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polemik pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terus bergulir. Pro dan kontra masih mewarnai perubahan UU tersebut.

Akan tetapi, pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Nurul Ghurfon, punya pandangan sendiri soal itu. Menurut dia, KPK adalah lembaga penegak hukum, bukan pembuat hukum. Sebagai pimpinan KPK terpilih, dia juga menyatakan bakal menerima apa pun keputusan DPR.

"Melihat hal itu, saya akan menerima apa pun, mau berubah setelah diketok, dan menjadi peraturan perundang-undangan juga akan kami terima. Mau RUU-nya tetap, tidak berubah, juga akan kami terima,” kata Ghufron saat dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Selasa (17/9/2019).

“Jadi positioning-nya (posisinya) kami adalah penegak hukum, bukan pembentuk hukum,” ujarnya.

Sementara, pimpinan KPK terpilih lainnya yakni Nawawi Pomolango, menilai RUU tersebut sebagai bentuk upaya DPR dalam perbaikan KPK ke depan. “Singkat aja, saya positif thinking (berpikiran positif) saja yang dibuat mereka (DPR) insya Allah untuk perbaikan ke depannya,” katanya saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

DPR akhirnya mengesahkan perubahan kedua atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi undang-undang baru. Keputusan tersebut diambil dalam forum rapat paripurna yang digelar siang tadi.

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama pemerintah terkait revisi UU KPK:

a. kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen,

b. pembentukan Dewaan Pengawas,

c. pelaksanaan penyadapan,

d. mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,

e. koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi,

f. mekanisme penggeledahan dan penyitaan, dan

g. sistem kepegawaian KPK.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut