Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid absen dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026). Sedianya, Nusron diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini.
"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Budi menmabahkan, Nusron berhalangan hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
"Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," tuturnya.
KPK memastikan pemeriksaan terhadap Nusron akan dijadwalkan ulang. Namun, Budi belum mengungkapkan waktu pemeriksaan berikutnya.
Menurutnya, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mengetahui konstruksi perkara secara utuh. Keterangannya akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menganalisis kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.
"Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Selain Nusron, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka yakni Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung Hary Arief Sofyan, Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung Indra Widjaja Antono, dan seorang pegawai swasta bernama Herman Triono.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat tersangka di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
Editor: Aditya Pratama