Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ingatkan Bahaya Penyadapan, Jangan Bahas Hal Sensitif Lewat Telepon
Advertisement . Scroll to see content

Nyusul Listyo Sigit, Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Penyadapan Prabowo

Kamis, 05 November 2026 - 21:37:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

"Insial SU tersangka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhu unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Humas Polri, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto mengungkapkan, Slamet Uliandi diketahui memiliki peran sebagai pembina MC Bareskrim Polri. Dia juga pernah menduduki jabatan Kabag Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010-2019.

"Peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri, yang bersangkutan pernah menjabat Kabag monitoring Bareskrim 2010-2019," ujarnya.

Dengan status tersangka tersebut, Slamet menambah daftar pihak yang dijerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini. Total terdapat empat jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Polri lebih dahulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan pengusaha. Penyidik hingga kini masih mendalami keterlibatan para pihak dalam dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Editor: Adhenda Madarina Idzni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut