OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata
Terkait tanggung jawab penggunaan jasa penagihan, Mahendra menekankan, pihak yang memberikan pinjaman atau fasilitas pembiayaan kepada konsumen tidak bisa lepas tangan.
Menurutnya, tanggung jawab tetap berada pada pemilik usaha yang menugaskan penagih utang atau debt collector.
"Itu sudah ada kebijakan untuk itu dan itu adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada konsumennya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi mengungkapkan kerugian akibat kerusuhan berujung pembakaran warung dan kendaraan di dekat TMP Kalibata, Jakarta Selatan, imbas dua debt collector atau mata elang (matel) tewas dikeroyok. Kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut kerugian itu diakibatkan sejumlah kendaraan, lapak usaha, dan fasilitas umum yang dirusak oleh massa terafiliasi dua matel yang dikeroyok.
"Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian yang warung, sepeda motor dan mobil serta kaca warga kemarin," kata Budi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Editor: Aditya Pratama