Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, 571.000 Rekening Bansos Digunakan untuk Judol
Advertisement . Scroll to see content

OJK Blokir 17.026 Rekening terkait Aktivitas Judi Online

Rabu, 09 Juli 2025 - 17:14:00 WIB
OJK Blokir 17.026 Rekening terkait Aktivitas Judi Online
OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17.026 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online hingga akhir semester I 2025.(Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Tak berhenti di situ, OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan penanganan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya secara lebih intensif.

"Beberapa langkah antara lain memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening," ucapnya.

Selain itu, bank juga diminta melaporkan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan.

"Juga menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya," tulis OJK.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut