Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak yang Beraksi di 5 Lokasi Tangerang
Advertisement . Scroll to see content

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

Kamis, 09 Juli 2026 - 15:20:00 WIB
OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers kasus skema investasi ilegal PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Foto: Rohman Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

"Pasal 54 bagian keempat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK dapat dipidana," ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan, ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran perintah tertulis ini sangat berat. "Sanksi pidana penjara untuk kasus ini adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp10 miliar hingga Rp300 miliar rupiah," ucap Wisnu.

Selain itu, pelaku juga terancam pasal tambahan karena menghambat pelaksanaan kewenangan OJK. 

"Sanksi pidana lainnya adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar bagi mereka yang menghambat pelaksanaan kewenangan OJK," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut