OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas
Aksi insider trading merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.
"Berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka," ucapnya.
OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham
"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," tutur dia.
Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor sekuritas Mirae Asset terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Penggeledahan dilakukan di Gedung Treasury Tower, SCBD, Jakarta Selatan.
Editor: Rizky Agustian