Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK
Advertisement . Scroll to see content

Ojol Boleh Bawa Penumpang saat PSBB, DPR: Permenhub Harusnya Tak Perlu

Minggu, 12 April 2020 - 20:40:00 WIB
Ojol Boleh Bawa Penumpang saat PSBB, DPR: Permenhub Harusnya Tak Perlu
Permenhub 18/2020 yang membolehkan ojek online membawa penumpang saat PSBB dikritik Komisi V DPR. (Foto: ilustrasi/dok. Koran SINDO).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, bisa saja antara-peraturan menteri itu tidak senapas dalam tafsir dan terapannya. Karena itu, peraturan yang bertolak belakang ini semakin membingungkan.

“Makanya saya bilang harusnya peraturan menteri yg mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak peraturan menteri kan bikin rumit pemerintah daerah yang melakukan PSBB,” ucap legislator asal Kalimantan Timur ini.

Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan meneken Permenhub 18/2020. Peraturan ini membolehkan ojek online mengangkut penumpang saat PSBB.

Permenhub ini dikritik lantaran bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut