Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Ngaji Cabul di Tebet Sering Ancam dan Tampar Santri agar Tak Lapor Ortu
Advertisement . Scroll to see content

Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim

Senin, 07 Juli 2025 - 14:03:00 WIB
Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim
Imelda, ibu korban MA (14) kecewa usai hakim menjatuhkan vonis 2 tahun pada pelaku pencabulan anaknya di PN Jambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

“Insya Allah LPAI tegak lurus dan akan mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” kata Eed-sapaan akrabnya.

Dia juga mengingatkan orang tua untuk waspada terhadap lingkungan pergaulan anak, baik terhadap lawan jenis maupun sesama jenis.

Sebelumnya, Hakim Suwarjo dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yanto terbukti sah melakukan kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap anak di bawah umur. Namun hanya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Vonis ini menimbulkan gelombang kritik dan sorotan publik, mengingat usia korban masih 14 tahun dan pelaku orang dewasa yang memiliki kedudukan sosial sebagai ASN.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut