Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Lampaui Target
Advertisement . Scroll to see content

Oknum ASN Kementerian ATR jadi Mafia Tanah di Bogor, Kerugian Rp10 Miliar

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:39:00 WIB
Oknum ASN Kementerian ATR jadi Mafia Tanah di Bogor, Kerugian Rp10 Miliar
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers mengungkap mafia tanah di Bogor (Foto : Putra Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

Setalah menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan pemutih, selanjutnya diganti mencetak ulang isi sertifikat. Tak sampai di situ, pelaku juga masuk ke akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) milik pelaku DK untuk mengganti data.

"Nanti setelah bersih (sertifikat) mereka masukan data pemilik baru sesuai dengan pemohon kepada mereka kepada calo-calo ini," tuturnya.

Kepada pemohon, para pelaku mematok tarif sekitar Rp25 juta. Aksi pemalsuan ini sudah dilakukan komplotan tersebut sejak tahun 2020 dengan kerugian masyarakat kurang lebih Rp10 miliar.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378, 263 serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Barang buktinya ada 24 sertifikat tanah yang diproses pelaku AR dan lainnya. Kami sedang melakukan pendalaman terus ada tidaknya keterkaitan perangkat deda atau lainnya dalam kasus ini," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut