TANGSEL, iNews.id - Oknum guru berinisial GM dirumahkan sementara dari posisinya sebagai guru olah raga di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini menyusul kasus hamilnya seorang siswi dari SMKN berbeda berinisial RW (19).
Adapun, korban mengaku telah dihamili GM hingga mengandung enam bulan. GM yang menolak bertanggung jawab, lalu memberikan uang Rp3 juta dan menyuruh siswi yang kini naik kelas 3 itu untuk menggugurkan kandungannya.
AS Terus Takut-takuti Maduro, Giliran Sepasang Bomber B-1B Dekati Venezuela
Kepala Sekolah SMKN tempat pelaku mengajar, AS, mengatakan, pihaknya bersikap tegas usai mengetahui peristiwa itu melalui pemberitaan. Kini, guru olah raga berstatus honorer tersebut tak lagi mengajar di sekolah hingga kasusnya dinyatakan selesai.
"Sejak berita itu atau sejak yang bersangkutan mengakui, maka pada hari Jumat (9/6/23) kami sudah meminta yang bersangkutan untuk tidak hadir di sekolah, berada di rumah, sampai ada keputusan yang diberikan oleh dinas pendidikan atau yang berwenang," ujar AS, Minggu (11/6/23).
Dia menambahkan, pihak sekolah telah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait kejadian ini. Bahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat telah meminta keterangan langsung guna pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Yang bersangkutan diklarifikasi dan dibuatkan BAP-nya," tuturnya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku