Oknum Guru Hamili Siswi SMK Negeri di Tangsel Dirumahkan Sementara
Minggu, 11 Juni 2023 - 23:09:00 WIB
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan nomor : TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
Perkenalan antara korban dan pelaku sendiri terjadi pada sekira November 2022. Semenjak itu, keduanya disebut menjalin hubungan dekat hingga kerap bertemu di luar sekolah, termasuk salah satunya di kamar apartemen di bilangan Ciputat.
Korban baru merasakan ada yang aneh dengan tubuhnya pada Januari 2023. Saat dicek beberapa kali, barulah diketahui jika dia tengah hamil. Namun sejak itulah, GM menjauhi korban hingga memblokir semua kontak telepon dan akses media sosialnya.
Editor: Aditya Pratama