Oknum Persit di Purworejo Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Rp26,9 Miliar
Rabu, 09 Juli 2025 - 21:11:00 WIB
“Saya kecewa berat. Hukuman itu tidak sebanding dengan penderitaan kami,” ujar Yasmin Iston, salah satu korban.
Ironisnya, banyak korban kini terpaksa menanggung cicilan bank hingga ratusan juta rupiah tanpa pernah menikmati uang hasil pinjaman tersebut. Mereka berharap pelaku dihukum setimpal dan pihak berwenang mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat.
Meski kecewa, para korban tetap berharap adanya langkah hukum lanjutan, termasuk proses banding untuk meninjau kembali putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Editor: Kurnia Illahi