Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Investasi, Oknum Persit Gadai Ratusan SK Pensiun
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Persit di Purworejo Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Rp26,9 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 - 21:11:00 WIB
Oknum Persit di Purworejo Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Rp26,9 Miliar
Majelis Hakim PN Purworejo memvonis oknum anggota Persit 0709 Kebumen, Dwi Rahayu 2,5 penjara kasus penipuan terhadap ratusan pensiunan melalui skema investasi. (Foto: Joe Hartoyo).
Advertisement . Scroll to see content

“Saya kecewa berat. Hukuman itu tidak sebanding dengan penderitaan kami,” ujar Yasmin Iston, salah satu korban.

Ironisnya, banyak korban kini terpaksa menanggung cicilan bank hingga ratusan juta rupiah tanpa pernah menikmati uang hasil pinjaman tersebut. Mereka berharap pelaku dihukum setimpal dan pihak berwenang mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat.

Meski kecewa, para korban tetap berharap adanya langkah hukum lanjutan, termasuk proses banding untuk meninjau kembali putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut