Oknum Petugas Rutan Diduga Terima Pungli hingga Rp4 Miliar, KPK Selidiki
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal adanya dugaan pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Saat ini KPK sedang menyelidiki oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar itu.
"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).
Asep mengaku pihaknya sudah mengantongi laporan dari Dewas soal temuan pungli tersebut sejak sebulan lalu. Dugaan pungli ini murni temuan Dewas KPK.
"Pada saat itu dari Dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," kata Asep.
Asep menekankan KPK tidak akan pandang bulu dalam memproses berbagai tindak pidana korupsi. Termasuk dugaan pungli yang dapat dikategorikan suap dan gratifikasi.