Oknum Petugas Rutan Diduga Terima Pungli hingga Rp4 Miliar, KPK Selidiki
Selasa, 20 Juni 2023 - 08:19:00 WIB
"Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di mana pun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya, Dewas mengungkap temuan dugaan pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Editor: Reza Fajri