Oknum Polisi Pemilik Tambang Ilegal Ditangkap, DPR: Kecepatan Penanganan Pulihkan Kepercayaan Masyarakat
Selanjutnya, 30 April 2022, Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan, dan Polres Tarangan, kembali mengungkap praktek tambang ilegal di Kecamatan Sekatak. Polisi mengamankan 5 orang, 3 ekskavator, bahan sianida, dan karbon perendaman emas dalam kasus ini.
Kemudian yang menghebohkan yaitu pada tanggal 4 Mei 2022, dilakukan penangkapan terhadap HSB (oknum anggota Polri) yang diduga sebagai pemilik tambang emas ilegal di Sekatak. Dan setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, tanggal 5 Mei 2022 HSB langsung dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan.
Hingga saat ini, tim gabungan tersebut serius mengembangkan berbagai penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan bisnis ilegal HSB meliputi bisnis balpres, daging, dan narkoba. Dan yang teranyar, tim gabungan telah meningkatkan status ke tahap penyidikan terhadap kepemilikan 17 kontainer balpres ilegal.
Masyarakat dan netizen memberikan apresiasi dan dukungan terhadap Polda Kaltara dengan pengungkapan yang dilakukan dua pekan terakhir. Perubahan kinerja Polda Kaltara,tidak lepas dari faktor kepemimpinan saat ini, di mana masyarakat Kalimantan Utara telah melihat dan memberikan apresiasi kerja nyata serta esensi keberadaan polri yang PRESISI di tengah masyarakat.
Editor: Rizal Bomantama