Ombudsman Awasi Kantor BPN di 6 Wilayah, Temukan Indikasi Malaadministrasi hingga Korupsi
Selanjutnya, Kantor ATR/BPN Kota Ambon mendapat atensi tinggi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, serta plotting ilegal atau ganda.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang juga menjadi perhatian terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan berkurangnya luas tanah dalam sertifikat. Adapun Kantor Pertanahan Kota Bekasi disorot karena dugaan penyimpangan prosedur dalam penerbitan hak.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang mendapat atensi tinggi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemecahan sertifikat.
Robert menegaskan, daftar tersebut menjadi informasi sekaligus peringatan bagi kantor-kantor pertanahan terkait agar segera melakukan pembenahan. Ombudsman juga membuka kemungkinan menindaklanjuti temuan tersebut melalui berbagai metode pengawasan, termasuk inspeksi mendadak (sidak).
"Ini adalah informasi bagi Anda semua untuk segera berbenah. Bukan tidak mungkin kemudian Ombudsman akan menindaklanjuti dengan metode atau teknis pengawasan kami, termasuk sidak kalau memang kami harus lakukan," ujarnya.
Dia menjelaskan, secara umum persoalan yang menjadi perhatian Ombudsman berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada malaadministrasi dan potensi korupsi dalam berbagai jenis layanan pertanahan.
"Secara umum ini terkait dengan hal-hal yang mengarah pada malaadministrasi dan potensi terjadinya korupsi dalam jenis-jenis layanan yang juga sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian