Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK hingga Kejagung Dinilai Bisa Usut Dugaan Korupsi

Kamis, 24 September 2026 - 20:13:00 WIB
Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK hingga Kejagung Dinilai Bisa Usut Dugaan Korupsi
Ombudsman menemukan fasilitas mewah yang tidak wajar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Dok. Ombudsman)
Advertisement . Scroll to see content

“Karena dia (Ombudsman) nggak punya kewenangan untuk langsung melakukan penegakan hukum. Dia kemudian memberitahukan penegak hukum, 'Nih di lembaga ini ada begini'. Juga memberitahu kementerian/lembaga dalam hal ini Imipas untuk mengatakan, "Eh anak buah lu nih mulai Kalapas, sipir, dan segala macam perlu lu periksa”. Nah, gitu, itu tugasnya Ombudsman,” ucapnya.

Dia menilai kesimpulan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi nantinya dapat memperkuat proses penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam temuan fasilitas mewah tersebut.

“Jadi sebenarnya rekomendasi ini, bukan sekadar rekomendasi dalam pemahaman biasa ya. Tapi menurut saya rekomendasinya sangat kuat dan mengikat gitu loh, yang harus segera dilaksanakan, tetapi juga mengikat. Karena dia bisa bilang, 'Ini ada dugaan korupsi, ini buktinya',” ucapnya.

Bhatara juga meminta dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong diusut secara menyeluruh. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan fungsi pemasyarakatan berjalan sebagaimana mestinya, termasuk memberikan efek jera dan membantu memperbaiki perilaku narapidana.

“Dalam praktik-praktik seperti ini atau memang ini adalah suatu pembiaran yang sifatnya sudah akut dan artinya tidak ada upaya untuk menghentikan praktik-praktik seperti ini. Jadi orang dihukum serasa kemudian cuma pindah rumah saja gitu, tidak merasa dihukum, hanya tempat transit begitu,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut