Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dalam Sidang Online
"Serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan atau dusta,” katanya.
Kemudian, berkaitan dengan mencegah penyebaran Covid-19, dari hasil kajian didapatkan bahwa hampir semua PN telah melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebanyak 15 atau 94 persen dari 16 PN telah menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitizer dan kewajiban penggunaan masker bagi seluruh pihak.
Untuk ketersediaan sarana sterilisasi atau bilik disinfektan, terdapat 81 persen atau 13 PN yang belum menyediakan alat tersebut. Lalu, dalam kajian ditemukan bahwa terdapat 11 PN atau 69 persen, telah menerapkan kebijakan pembatasan jumlah pengununjung.
Terdapat pula 13 PN atau 87 persen telah menerapkan sistem piket. Serta 15 PN atau 94 persen tetap membuka pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Kemudian, masih terdapat pengadilan yang tetap menghadirkan para saksi si persidangan perkara pidana, yakni sebanyak 9 PN atau 56 persen. Lalu, di tengah situasi pendemi ini, terdapat 37 persen atau 6 PN yang melakukan pembatasan pendaftaran perkara perdata.