Ombudsman Ungkap Temuan Pungli Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu
“Tapi kalau pun dari aparat atau lembaga lain melihat itu ada potensi (hukum) ya silahkan. Kami hanya memberitakan,” tuturnya.
Menurut Nuzran, Ombudsman mendorong lembaga yang diawasi untuk melakukan perbaikan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Jadi sederhana ya, kalau ditemukan temuan, lalu kita berikan saran perbaikan bahwa itu jangan terjadi, lembaga-lembaga yang kita coba awasi ya jangan melakukan (pelanggaran),” jelasnya.
“Tapi terhadap sanksi, apakah itu berimplikasi kepada hukum, nah Ombudsman tidak masuk wilayah itu,” sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan mengungkapkan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 15 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan persoalan terkait penggunaan HP oleh warga binaan.
“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” ungkapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin