Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Amankan Uang 21.000 Dolar Singapura

Jumat, 28 Juni 2019 - 21:10:00 WIB
OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Amankan Uang 21.000 Dolar Singapura
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. (Foto: Sindonews/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang 21.000 dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (28/6/2019). OTT menjerat lima orang terdiri atas 2 jaksa, 2 pengacara dan 1 orang dari pihak swasta.

”Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dolar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (28/6/2019).

Dia menjelaskan, operasi tangkap tangan dilakukan sejak Jumat siang hingga malam ini. Lima orang yang ditangkap saat ini telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.

”Perlu kami sampaikan juga, kegiatan KPK hari ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga sejumlah tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan,” ujarnya.

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengakui OTT KPK menangkap dua jaksa Kejati DKI Jakarta. Penangkapan itu hasil kolaborasi KPK dengan kejaksaan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut