Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

OTT Kementerian PUPR, KPK Tangkap 20 Orang dan Sita Rp500 Juta

Jumat, 28 Desember 2018 - 22:50:00 WIB
OTT Kementerian PUPR, KPK Tangkap 20 Orang dan Sita Rp500 Juta
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (Foto: Antara/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas dugaan korupsi proyek air minum, Jumat (28/12/2018). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, tim penindakan KPK melakukan kegiatan pada Jumat sore hingga malam di Jakarta. Operasi senyap tersebut merupakan proses kroscek informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR.

”Dari lokasi diamankan 20 orang, yang terdiri atas pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan PPK sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR, swasta, dan pihak lain,” kata Syarif di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Syarif menjelaskan, dalam kegiatan tersebut tim KPK mengamankan barang bukti awal uang sebesar Rp500 juta dan 25.000 dolar Singapura, serta satu kardus uang yang sedang dihitung.

Dia menjelaskan, penangkapan diduga terkait dengan proyek penyediaan air minun di sejumlah daerah. ”Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana,” katanya.

Syarif menjelaskan, saat ini penyelidik KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut.

”Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan,” kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut