OTT Rektor Unila, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Catatan Keuangan
Minggu, 21 Agustus 2022 - 07:19:00 WIB
“Perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Editor: Ahmad Islamy Jamil