OTT Rektor UNJ, Ini 7 Orang yang Diperiksa KPK
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, pada Rabu (20/5/2020). Tujuh orang telah diamankan dan dimintai keterangan, salah satunya Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komaruddin.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Komaruddin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga di UNJ mengumumpulkan THR masing-masing Rp5 juta melalui Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor. Permintaan ini disampaikan pada 13 Mei 2020.
“THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,” kata Karyoto, Kamis (21/5/2020).
Dia menjelaskan, pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Pada 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud.
“Selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud )masing-masing sebesar Rp1 juta,”ucapnya.