Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Bivitri Sebut jika Putusan MK Tak Dijalankan Pilkada 2024 Inkonstitusional

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:58:00 WIB
Pakar Hukum Bivitri Sebut jika Putusan MK Tak Dijalankan Pilkada 2024 Inkonstitusional
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pilkada bersifat final dan mengikat. Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menjalankan putusan MK maka terjadi pembangkangan konstitusi.

"Kalau sampai disimpangi maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," ujar Bivitri saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Dia menjelaskan, MK lembaga penafsir konstitusi yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945. Maka pemerintah, DPR dan seluruh elemen bangsa diharuskan menghormati dan tunduk kepada putusan MK.

"Putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UUD. Sehingga putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut