Pakar Hukum Dorong MK Diskualifikasi Paslon 02 karena Langgar Etik
Minggu, 18 Februari 2024 - 13:34:00 WIB
Diketahui, Gibran maju cawapres usai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 lalu. Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres.
Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah.
Saat putusan itu diketok Ketua MK Anwar Usman, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar adalah besan Jokowi alias paman Gibran.
Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner lain melanggar etika. Sebab mereka menerima pendaftaran Gibran tanpa merivisi PKPU.
Editor: Faieq Hidayat