Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masyarakat Doyan Scroll, Fathin Pujakesuma: Media Digital Jadi Ladang Informasi
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Heran Polda Jabar Sunat Jumlah DPO Kasus Vina, Terpidana Lain Bisa Jadi Fiktif

Rabu, 10 Juli 2024 - 00:04:00 WIB
Pakar Hukum Heran Polda Jabar Sunat Jumlah DPO Kasus Vina, Terpidana Lain Bisa Jadi Fiktif
Pakar hukum, Saor Siagian (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum, Saor Siagian heran dengan Polda Jawa Barat yang menyunat jumlah daftar pencarian orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menurutnya langkah tersebut membuat kacau proses kasus ini.

Polisi sebelumnya menyatakan ada tiga DPO dalam kasus ini. Namun, jumlah ini diralat menjadi hanya satu DPO saja yakni Pegi Setiawan yang belakangan telah dinyatakan bebas.

Saor mengingatkan, jumlah 3 DPO ini sesuai persidangan 8 terpidana lain yang sudah inkrah. Dengan demikian, polisi tidak bisa asal menyunat jumlah DPO. 

"Yang dibilang sakral, ini dia (polisi) bilang sudah putusan inkrah, tugas kami sudah selesai, tapi dia sendiri yang merusak kemudian tugasnya, mengatakan DPO bukan tiga, tapi DPO adalah satu," ujarnya dalam dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews, Selasa (9/7/2024) malam.

Dia menerangkan, manakala kasus sudah masuk ke ranah pengadilan, maka menjadi kewenangan hakim untuk memutuskannya. Oleh karena itu fakta persidangan tak boleh asal diubah oleh selain hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut