Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen
Advertisement . Scroll to see content

Penasihat Kapolri: Bebasnya Pegi Bisa Jadi Bukti Baru Terpidana Lain Ajukan PK

Selasa, 09 Juli 2024 - 22:51:00 WIB
Penasihat Kapolri: Bebasnya Pegi Bisa Jadi Bukti Baru Terpidana Lain Ajukan PK
Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan sidang praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari jeratan kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa menjadi bukti baru atau novum para terpidana lain yang sudah menjalani hukuman. Novum bisa dipakai para terpidana untuk Pengajuan Kembali (PK). 

Hal itu diungkapkan Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi. Menurutnya, perkara Pegi masih berkaitan dengan terpidana lain.

"Bisa, menurut saya bisa. Pegi kan salah satu dari delapan yang dihukum dan tiga DPO. Pegi kan satu rangkaian dengan kasus yang lama. Lalu dia ditangkap polisi, sekarang di praperadilan ternyata tidak sah pengakuan tersangkanya," ujar Aryanto dalam dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews, Selasa (9/7/2024) malam.

Diketahui, para terpidana lain masih punya jalur hukum yakni PK ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau Pegi tidak sah, yang dulu diputus juga bisa saja tidak sah, logikanya kan begitu, sehingga itulah yang dipakai untuk novum," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut