Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Nilai Vonis Kasus Irman Gusman Kesampingkan Keadilan

Selasa, 22 Januari 2019 - 18:29:00 WIB
Pakar Hukum Nilai Vonis Kasus Irman Gusman Kesampingkan Keadilan
Bedah buku "Menyibak Kebenaran Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman" di Aula Badan Wakaf UII Yogyakarta, Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Selasa (22/1/2019). (Foto: Sindonews/Priyo Setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

"Pertama, penerapan hukum itu hanya berasal dari teks hukum, yaitu pasal-pasal hukum. Kalau konstruksinya sudah rusak, berikutnya akan rusak," ujarnya.

Dia selalu menyarankan evaluasi pasal-pasal tindak pidana korupsi agar sesuai nilai hukumnya dan norma hukum.

Sementara itu, dalam buku "Menyibak Kebenaran Eksiminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman", Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jur Andi Hamzah yang juga ikut membidani lahirnya KPK menulis satu hal menarik bahwa Irman tak sepantasnya dituntut dengan tuduhan menerima suap karena ada unsur ketidakpedulian dan ketidaktahuan Irman terhadap isi bingkisan yang diberikan kepadanya.

Dia juga menilai tuduhan Irman memperdagangkan pengaruh atau mempengaruhi kepala Bulog untuk menyalurkan gula impor ke Sumatera Barat itu tidak tepat. Sebab Ketua DPD tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya untuk mengatur impor gula.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut