Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Nilai Vonis Kasus Irman Gusman Kesampingkan Keadilan

Selasa, 22 Januari 2019 - 18:29:00 WIB
Pakar Hukum Nilai Vonis Kasus Irman Gusman Kesampingkan Keadilan
Bedah buku "Menyibak Kebenaran Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman" di Aula Badan Wakaf UII Yogyakarta, Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Selasa (22/1/2019). (Foto: Sindonews/Priyo Setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, kata dia, Irman juga tidak secara nyata merugikan keuangan negara.

"Maka sedikit sumir bila seorang pejabat negara dalam menjalankan apa yang menjadi tugasnya kemudian dijerat oleh hukum dengan alasan tekstual belaka atau dengan kata lain tindakan KPK dan hakim secara tidak langsung mendukung ketidakmerataan pasokan kebutuhan gula di Tanah Air," kata dia.

Esmi menyayangkan dalam hal ini hukum tidak melihat ke segala arah melainkan hanya terfokus pada bunyi teks belaka. Keadaan ini tidak arif bagi dunia hukum di Indonesia karena sejatinya hukum hidup dalam masyarakat. Karena itu, logis bila dikatakan putusan hakim dalam kasus Irman Gusman tidak sejalan dengan konsep keadilan dari berbagai pemikiran keadilan.

"Kalau kita melihat suatu peristiwa kasus hukum, seperti kasus Pak Irman, mari kita lihat peristiwa sebelumnya itu apa? Tidak hanya on the spot kasus saat itu saja," katanya.

Pakar hukum pidana Mudzakkir mengatakan, kalau hukum dalam kekuasaan politik, sulit untuk berbicara keadilan. Dia mencontohkan gratifikasi. Hal itu dibolehkan oleh KUHP. "Yang dilarang (gratifikasi) ditujukan kepada PNS dan aparat negara yang berkaitan dengan kewenangan," katanya.

Mudzakir menegaskan persoalan gratifikasi akan selesai ketika gratifikasi itu dilaporkan ke KPK. Kalau 30 hari lapor KPK, tidak bisa dihukum, tidak bisa berkembang menjadi kasus pidana Sebaliknya jika tidak lapor hukumannya, bisa dihukum seumur hidup sebesar atau sekecil apapun gratifikasi itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut