Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Nilai Vonis Kasus Irman Gusman Kesampingkan Keadilan

Selasa, 22 Januari 2019 - 18:29:00 WIB
Pakar Hukum Nilai Vonis Kasus Irman Gusman Kesampingkan Keadilan
Bedah buku "Menyibak Kebenaran Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman" di Aula Badan Wakaf UII Yogyakarta, Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Selasa (22/1/2019). (Foto: Sindonews/Priyo Setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

”Masalah eksaminasi ini perlu dipahami. Apalagi dalam buku ini banyak tulusan ahli, profesor, jaksa, hakim dan advokat. Karena itu buku ini bagus diketahui akademisi dan penegak hukum dari berbagai persepsi," kata Jamil.

Guru Besar Sosiolog Undip Esmi Warassih berpandangan, putusan hakim dalam kasus Irman Gusman tidak adil karena mengesampingkan aspek tindakan Irman dalam mengupayakan aspirasi masyarakat Sumatera Barat mengenai ketersediaan pasokan gula.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: Antara)

Tindakan Irman ini semestinya dilihat hakim dan dipertimbangkan untuk memperingan hukuman. Dengan melihat tindakan Irman untuk pemerataan penyediaan gula di Sumatera Barat, tidak benar dia disebut merugikan negara.

”Sebab tindakan Irman Gusman telah mencegah terjadinya ketidakmerataan pasokan gula di Sumatera Barat ini," tutur Esmi.

Esmi menjelaskan, salah satu hal yang harus dicermati hakim adalah tindakan Irman Gusman secara filsafat keadilan tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi dalam arti utuh karena tindakan Irman justru menjadi landasan bagi Bulog untuk lebih mengetahui keadaan pasokan gula dan melakukan pemenuhan kebutuhan akan gula di Sumatera Barat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut