Pakar Hukum Pers Sebut Hak Tolak Ungkap Identitas Narasumber Melekat kepada Aiman
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada menyebut Aiman Witjaksono sebagai wartawan mempunyai hak tolak mengungkap identitas narasumber. Hak tolak sudah melekat seumur hidup.
"Pada prinsipnya, hak tolak berlangsung seumur hidup," ujar Wina dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Wina menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan penyitaan barang bukti Aiman oleh Polda Metro Jaya. Dia mendapat pertanyaan dari tim hukum Aiman, Finsensisun Mendrofa tentang waktu berlaku dan melekatnya hak tolak yang dimiliki seorang wartawan sebagai tercantum dalam UU Pers Pasal 4.
Wina awalnya menerangkan, sejatinya ada 4 sumber informasi atau jenis informasi, pertama informasi untuk disebarluaskan, kedua informasi off the record yang diberikan tidak untuk disebarluaskan. Ketiga, informasi embargo berupa informasi yang akan disebarkan tetapi setelah jangka waktu tertentu, dan keempat informasi yang merupakan latar belakang.
"Jadi, wartawan yang menerima informasi, dia kalau diminta oleh narasumbernya untuk melakukan hak tolak, maka dia harus melindungi narasumber dalam bentuk apapun. Sejak kapan berlaku? Sejak diberikan informasi tersebut," kata Wina.
Wina mengungkap, hak tolak melekat saat seorang wartawan menerima informasi dari narasumbernya. Wartawan tak boleh membeberkan narasumbernya selama hidupnya, meski kemudian hari tak lagi berprofesi sebagai wartawan.
"Menurut ahli, kapan berakhirnya atau hapusnya hak tolak yang dimiliki seorang wartawan yang melekat sejak dia pertama kali menerima informasi tersebut?" tanya pengacara Aiman, Finsen.
"Jadi, kalau narasumber membuka, maka tanggung jawab tak lagi pada wartwannya, kedua adalah pengadilan yang khusus ditentukan untuk itu, pengadilan khsusus dengan hakim yang khsusu tuk menentukan apakah hak tolak boleh dibuka atau tidak. Tetapi dalam konvensi para wartawan, maka hak tolak tak boleh dibuka apapun resikonya," kata Wina.
Editor: Faieq Hidayat