Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Angin Kencang Porak-porandakan Bandara Juanda
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Pegi Setiawan sejak Awal Bermasalah dan Tak Ada Bukti

Senin, 08 Juli 2024 - 13:01:00 WIB
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Pegi Setiawan sejak Awal Bermasalah dan Tak Ada Bukti
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho. (Foto tangkapan layar).
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, kata Hibnu, status DPO biasanya orang yang mempunyai kedudukan. Polda Jawa Barat juga harus memiliki bukti yang kuat jika ingin menetapkan tersangka.
 
“Pertanyaan sidik jari kapan diambil. Ilmu tentang psikologi, psikologi itu harus diselaraskan ini harus dilakukan. Tampaknya ini belum, termasuk Sprindik yang kaitanya dengan pembunuhan. Konsep pembunuhan yang seperti apa? Buktinya apa? Perannya apa? Senjatanya apa? Lokasinya bagaimana? Ini juga belum bisa memberikan suatu yang jelas,” tambahnya.

Hibnu pun mengatakan bahwa para penasihat hukum Pegi Setiawan telah membuktikan berdasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan di dalam lapangan. Oleh karena itu, kata Hibnu, Hakim sidang Praperadilan Pegi Setiawan kali ini melihat adanya ketidakjelasan dalam perkara. 

“Apalagi kemarin dari ahli sampaikan selalu berdasarkan bukti-bukti, tapi bukti-bukti yang bagaimana, bukti itu harus relevan. Memang tidak dituduhkan tapi paling tidak dokumen yang evidence harus juga disampaikan di dalam suatu persidangan. Makanya kalau misalkan diputus bebas, dia sejak awal kita sudah prediksi,” pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut