Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Sebut Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harusnya Dipecat usai Terbukti Langgar Kode Etik

Senin, 05 Februari 2024 - 15:27:00 WIB
Pakar Hukum Sebut Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harusnya Dipecat usai Terbukti Langgar Kode Etik
Ketua KPU RI Hasyim Asy"ari dinilai bisa dipecat karena pelanggaran etik. (Foto: iNews/Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

Namun Feri menegaskan bahwa putusan DKPP bisa juga berdampak pada pencalonan Gibran, jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Putusan DKPP tentu tuk penyelenggara pemilu. Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada bawaslu dan PTUN," katanya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU usai putusan Mahkamah Konstitusi. Dia juga disanksi peringatan keras terakhir.

Pengadu melaporkan Ketua dan enam Anggota KPU RI yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pengadu menilai mereka penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab KPU belum merevisi atau mengubah peraturan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut