Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Feri Amsari Sebut Kunci Pemakzulan Gibran Ada di Parlemen
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Tata Negara: Harus Ditemukan Tindak Pidana untuk Makzulkan Gibran

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:10:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: Harus Ditemukan Tindak Pidana untuk Makzulkan Gibran
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi dalam acara Rakyat Bersuara bertema 'Pemakzulan Gibran Jalan Terus, Kenapa? di iNews, Rabu (11/6/2025). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

"Apa syaratnya? Dia tidak pernah melakukan penghianatan terhadap negara, tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah melakukan penyuapan, tidak pernah melakukan penyalahgunaan narkotika, dan juga harus mampu secara rohani dan jasmani, dan tidak pernah dipidana," ujarnya.

Rullyandi mengatakan, dengan syarat yang sangat ketat tersebut, upaya dalam mencari sosok negarawan untuk memimpin negara tidak main-main dan hukum mengatakan syarat tersebut harus seluruhnya dibuktikan. 

"Dan ketika dia terbukti dengan syarat-syarat yang ada indikasi, maka dia diusulkan partai politik dan gabungan partai politik," ucapnya.

"Ketika presiden dan wakil presiden terpilih dilantik, dia mengucap sumpah, maka sumpah itu lah yang akan diuji kembali, apakah ada tidak indikasi itu," kata Rullyandi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut