Pakar Hukum Tata Negara: Harus Ditemukan Tindak Pidana untuk Makzulkan Gibran
"Apa syaratnya? Dia tidak pernah melakukan penghianatan terhadap negara, tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah melakukan penyuapan, tidak pernah melakukan penyalahgunaan narkotika, dan juga harus mampu secara rohani dan jasmani, dan tidak pernah dipidana," ujarnya.
Rullyandi mengatakan, dengan syarat yang sangat ketat tersebut, upaya dalam mencari sosok negarawan untuk memimpin negara tidak main-main dan hukum mengatakan syarat tersebut harus seluruhnya dibuktikan.
"Dan ketika dia terbukti dengan syarat-syarat yang ada indikasi, maka dia diusulkan partai politik dan gabungan partai politik," ucapnya.
"Ketika presiden dan wakil presiden terpilih dilantik, dia mengucap sumpah, maka sumpah itu lah yang akan diuji kembali, apakah ada tidak indikasi itu," kata Rullyandi.
Editor: Aditya Pratama