Pakar Hukum Tata Negara Sebut Putusan MK Berlaku di Pilkada 2024: Sifatnya Mengikat Semua Pihak
Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:07:00 WIB
"Kita semua terikat, KPU terikat, presiden terikat, menteri terikat, terikat semuanya," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.
MK juga membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Editor: Faieq Hidayat