Pakar Hukum Tata Negara Sebut Putusan MK Berlaku di Pilkada 2024: Sifatnya Mengikat Semua Pihak
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pilkada bisa berlaku tahun 2024. Sebab hal itu diatur dalam Undang-Undang MK nomor 24 Tahun 2023.
"Di MK itu ada aturan yang termuat dalam UU MK Nomor 24 tahun 2023 bahwa putusan itu berlaku sejak dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum," ucap Refly dalam program acara Rakyat Bersuara, Selasa (20/8/2024).
Rafly menyebut, putusan MK tersebut bisa tidak berlaku langsung jika ada putusan lain. Namun putusan MK itu berlaku sejak palu diketok.
"Kan ada putusan yang menyatakan berlaku 2 tahun lagi dan lain sebagainya. Kalau dia tidak dinyatakan apa-apa, maka berlaku pada saat dibacakan yang terbuka untuk umum. Dan itu berlaku berarti sejak hari ini," katanya.
Selain itu, menurut dia, putusan tersebut juga tidak perlu tindak lanjut atas perubahan peraturan perundang-undangan. Putusan MK tersebut sifatnya mengikat semua pihak, mulai dari presiden, menteri, KPU, dan pihak lainnya.