Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Tata Negara Tawarkan 3 Opsi Penyelesaian Typo UU Cipta Kerja

Jumat, 06 November 2020 - 18:37:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Tawarkan 3 Opsi Penyelesaian Typo UU Cipta Kerja
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinilai tetap sah meskipun terdapat kesalahan pengetikan (typo) di dalam naskah setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dokumen tersebut tetap legal sebagai produk UU dan mempunyai daya berlaku serta mengikat semua pihak.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid mengatakan, kesalahan ketik dalam UU Cipta Kerja umumnya tidak lazim dalam praktik ketatanegaraan. Kesalahan ketik tersebut mengindikasikan, administrasi pengesahan dan pengundangan UU di Indonesia belum optimal dan cermat.

"Memang sejak semula proses pembahasan serta pembentukan UU Cipta Kerja ini dilakukan secara terburu-buru, tidak sistematis, serta kurangnya partisipatoris dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholders," ujar Fahri di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut