Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Tata Negara Tawarkan 3 Opsi Penyelesaian Typo UU Cipta Kerja

Jumat, 06 November 2020 - 18:37:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Tawarkan 3 Opsi Penyelesaian Typo UU Cipta Kerja
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, ada 3 opsi kebijakan hukum yang dapat ditempuh Jokowi terkait kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja sesuai prosedur dan konstitusional. Pertama, Presiden dapat berkoordinasi dengan DPR untuk perbaikan kesalahan teknis sepanjang tidak ada implikasi terkait perubahan norma yang telah disepakati bersama dalam sidang paripurna DPR kemudian dapat diundangkannya kembali dalam lembaran negara sebagai rujukan resmi negara

Kedua, Presiden dapat mengeluarkan Perpu terkait perbaikan atas kesalahan bagian tertentu dari UU No. 11 Tahun 2020, berdasarkan  ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Ketiga, Presiden segera mengajukan RUU perubahan atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke DPR untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Semua ini adalah pilihan yang secara konstitusional dapat saja diambil oleh Presiden untuk mengatasi kondisi dan kebutuhan penyempurnaan hukum kontemporer saat ini dengan peristiwa kesalahan ketik dan administrasi pengesahan dan pengundangan UU oleh Presiden diharapkan ke depan agar lebih hati-hati," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut