Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Bungkam saat Ditanya soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

PAN Minta Polri Tak Cuma Usut Pelaku Teknis Skandal Penyadapan Prabowo: Bongkar Aktor Intelektualnya!

Kamis, 05 November 2026 - 14:51:00 WIB
PAN Minta Polri Tak Cuma Usut Pelaku Teknis Skandal Penyadapan Prabowo: Bongkar Aktor Intelektualnya!
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding (Foto: PAN)
Advertisement . Scroll to see content

Sudding juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pendalaman itu diperlukan apabila ditemukan bukti adanya maksud untuk merampas kemerdekaan Presiden atau membuatnya tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Selain mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan, PAN menilai salah satu aspek paling penting dalam pengungkapan perkara ini adalah menelusuri secara tuntas ke mana hasil penyadapan tersebut dialirkan. Penyelidikan juga harus menjawab siapa yang menerima informasi, untuk kepentingan apa informasi itu digunakan, serta siapa yang diduga memberikan perintah, pembiayaan, fasilitas, atau mengendalikan operasi tersebut.

"Penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku teknis di lapangan. Aparat penegak hukum perlu mengungkap seluruh mata rantai peristiwa, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual, pihak yang menyuruh melakukan, pihak yang turut serta, maupun pihak yang mengambil manfaat dari hasil penyadapan ilegal tersebut," ujarnya.

PAN menilai, pengungkapan motif dan jaringan di balik peristiwa ini sangat penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari suatu operasi yang lebih luas dan terorganisasi. 

"Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi negara, maka PAN menilai seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal terhadap hukum," tegasnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut