Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Bungkam saat Ditanya soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

PAN Minta Polri Tak Cuma Usut Pelaku Teknis Skandal Penyadapan Prabowo: Bongkar Aktor Intelektualnya!

Kamis, 05 November 2026 - 14:51:00 WIB
PAN Minta Polri Tak Cuma Usut Pelaku Teknis Skandal Penyadapan Prabowo: Bongkar Aktor Intelektualnya!
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding (Foto: PAN)
Advertisement . Scroll to see content

Sudding juga mengingatkan, penyadapan ilegal bukan hanya menyangkut keamanan negara, melainkan juga perlindungan hak asasi manusia, terutama hak atas privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman seseorang. Prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam konteks hukum nasional, perlindungan hak atas rasa aman dan privasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah, maka tindakan itu tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak fundamental warga negara," kata Sudding.

PAN juga mencermati pernyataan pihak Istana mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penyidikan yang berbasis bukti, mengingat keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan. 

Informasi strategis yang diterima dan dibahas oleh Presiden menyangkut kebijakan pemerintahan, pertahanan, keamanan, diplomasi, serta kepentingan nasional. Karena itu, dugaan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden harus diungkap secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kebocoran informasi strategis yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara. 

PAN meminta agar Polri tidak hanya mengungkap tindak pidana pokok, tetapi juga melakukan penelusuran forensik digital, mengamankan seluruh bukti elektronik, mengidentifikasi pihak penerima informasi, serta memastikan tidak ada penghilangan atau perusakan barang bukti. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut