Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

PAN Tak Setuju Caleg Eks Napi Korupsi Diberi Tanda Khusus

Rabu, 19 September 2018 - 22:45:00 WIB
PAN Tak Setuju Caleg Eks Napi Korupsi Diberi Tanda Khusus
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

KPU mempertimbangkan untuk memberi tanda khusus pada napi eks korupsi. Wacana itu kian kuat setelah MA mengabulkan judicial review atas PKPU 20/2018. Dengan putusan itu, mantan napi korupsi boleh maju sebagai caleg.

Putusan MA melawan semangat yang dibangun KPU agar proses pencalegan benar-benar bersih dan berintegritas. Melalui PKPU 20/2018, KPU melarang caleg mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Sementara itu Ketua DPP PKS Pipin Sopian mengatakan, jika KPU tetap ingin mempertahankan peraturan tentang larangan nyaleg bagi mantan terpidana kasus korupsi, lembaga itu sebenarnya masih memiliki hak untuk melakukan peninjauan kembali (PK) di MA. Akan tetapi, dia memandang peluang itu sangat kecil mengingat kompetisi pemilu hanya tinggal beberapa bulan lagi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut