Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek pip.Kemdikbud.go.id 2025 Terbaru: Panduan Lengkap untuk Penerima Program Indonesia Pintar
Advertisement . Scroll to see content

Pandemi Corona, Kepsek Diberi Kelonggaran Gunakan Dana BOS

Kamis, 30 April 2020 - 06:25:00 WIB
Pandemi Corona, Kepsek Diberi Kelonggaran Gunakan Dana BOS
Orang tua mengawasi muridnya belajar di Bandung, Selasa (17/3/2020) (Foto: iNews/Dicky Wismara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Munculnya pandemi Covid -19 di Indonesia, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan kegiatan di rumah saja. Penerapan physical distancing juga berlaku untuk para pelajar, yakni melaksanakan kegiatan belajar secara daring dari rumah masing-masing.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kebijakan baru mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) guna memenuhi kebutuhan di masa pandemi Covid-19 ini.

Berkaitan dengan situasi darurat pandemi Covid-19, terdapat beberapa perubahan terkait pengalokasian dana bantuan tersebut. Saat ini, Kepala Sekolah (Kepsek) memiliki fleksibilitas untuk mengoperasionalkan dana tersebut, termasuk alokasi dana untuk membayar guru honorer.

Plt. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, saat ini penggunaan dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer walaupun belum memiliki UNPTK asal tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

"Mengenai ketentuan pembayarannya mau berapa persen, itu bisa diatur sama kepala sekolah,” katanya, Rabu (29/4/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut