Pandemi Corona, Kepsek Diberi Kelonggaran Gunakan Dana BOS
JAKARTA, iNews.id - Munculnya pandemi Covid -19 di Indonesia, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan kegiatan di rumah saja. Penerapan physical distancing juga berlaku untuk para pelajar, yakni melaksanakan kegiatan belajar secara daring dari rumah masing-masing.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kebijakan baru mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) guna memenuhi kebutuhan di masa pandemi Covid-19 ini.
Berkaitan dengan situasi darurat pandemi Covid-19, terdapat beberapa perubahan terkait pengalokasian dana bantuan tersebut. Saat ini, Kepala Sekolah (Kepsek) memiliki fleksibilitas untuk mengoperasionalkan dana tersebut, termasuk alokasi dana untuk membayar guru honorer.
Plt. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, saat ini penggunaan dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer walaupun belum memiliki UNPTK asal tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
"Mengenai ketentuan pembayarannya mau berapa persen, itu bisa diatur sama kepala sekolah,” katanya, Rabu (29/4/2020).