Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek pip.Kemdikbud.go.id 2025 Terbaru: Panduan Lengkap untuk Penerima Program Indonesia Pintar
Advertisement . Scroll to see content

Pandemi Corona, Kepsek Diberi Kelonggaran Gunakan Dana BOS

Kamis, 30 April 2020 - 06:25:00 WIB
Pandemi Corona, Kepsek Diberi Kelonggaran Gunakan Dana BOS
Orang tua mengawasi muridnya belajar di Bandung, Selasa (17/3/2020) (Foto: iNews/Dicky Wismara)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, lanjut Hamid, meskipun kepala sekolah diberi kewenangan penuh, mereka harus tetap memprioritaskan mana saja yang menjadi kebutuhan sekolah saat pandemi Covid-19.

Tentunya dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan untuk beban operasional sekokah yang rutin. Seperti pembelian daya listrik, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan laporan yang juga akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Komponen kita tetap menggunakan persentase itu. Untuk guru honorer 50% itu di lepas. Sekarang boleh menggunakan lebih dari 50%. Kepala sekolah punya kewenangan penuh untuk mengatur itu,” kata Hamid.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut