Pandemi Corona, Kepsek Diberi Kelonggaran Gunakan Dana BOS
Kamis, 30 April 2020 - 06:25:00 WIB
Namun, lanjut Hamid, meskipun kepala sekolah diberi kewenangan penuh, mereka harus tetap memprioritaskan mana saja yang menjadi kebutuhan sekolah saat pandemi Covid-19.
Tentunya dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan untuk beban operasional sekokah yang rutin. Seperti pembelian daya listrik, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan laporan yang juga akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Komponen kita tetap menggunakan persentase itu. Untuk guru honorer 50% itu di lepas. Sekarang boleh menggunakan lebih dari 50%. Kepala sekolah punya kewenangan penuh untuk mengatur itu,” kata Hamid.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq